Sekilas Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah posisi penting dalam pengelolaan informasi publik di Indonesia. Mari kita bahas secara detail mengenai PPID serta payung hukum yang mengaturnya.

Apa itu PPID?

PPID adalah pejabat yang ditunjuk dalam setiap lembaga publik, termasuk instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga lain yang menyelenggarakan fungsi publik. Tugas utama PPID adalah mengelola dan menyediakan informasi publik serta menangani permohonan informasi dari masyarakat.

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Pengelolaan Informasi Publik:
  • Menyusun, menyimpan, dan mengelola informasi publik yang ada di lembaga.
  • Mengklasifikasikan informasi berdasarkan kategori: terbuka untuk umum, dikecualikan, dan rahasia.
  1. Penyampaian Informasi Publik:
  • Menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Menyebarluaskan informasi publik secara proaktif melalui berbagai media seperti website resmi, papan pengumuman, dan lainnya.
  1. Penanganan Permohonan Informasi:
  • Menerima dan menanggapi permohonan informasi dari masyarakat.
  • Mengatur prosedur dan memastikan bahwa permohonan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Pendidikan dan Sosialisasi:
  • Melakukan sosialisasi mengenai hak akses informasi publik kepada masyarakat dan pihak internal lembaga.
  • Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga.
  1. Pengawasan dan Evaluasi:
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi publik di lembaga.
  • Mengatasi keluhan dan sengketa informasi publik.

Dasar Hukum PPID

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
  • UU ini adalah dasar hukum utama yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban lembaga publik untuk menyediakan informasi tersebut.
  • Pasal 10 UU ini mengatur tentang pembentukan PPID di setiap lembaga publik.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
  • PP ini mengatur tentang pelaksanaan ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, termasuk tanggung jawab dan tugas PPID.
  • Mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pengelolaan informasi publik, termasuk tata cara permohonan informasi.
  1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik:
  • Peraturan ini menetapkan standar minimal dalam layanan informasi publik yang harus dipenuhi oleh PPID, termasuk waktu pelayanan, biaya, dan kualitas informasi yang disediakan.
  1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik:
  • Peraturan ini mengatur tentang standar yang lebih rinci dan teknis terkait layanan informasi publik, termasuk tata cara permohonan dan pengolahan informasi.
  1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi:
  • Mengatur khusus mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi, termasuk peran dan tanggung jawab PPID di lingkungan pendidikan tinggi.

Tata Cara Pengelolaan Informasi oleh PPID

  1. Klasifikasi Informasi:
  • Mengelompokkan informasi ke dalam kategori terbuka, dikecualikan, dan rahasia sesuai dengan ketentuan hukum.
  1. Pengorganisasian Dokumen:
  • Menyusun dan menyimpan dokumen dan data secara sistematis agar mudah diakses.
  1. Penyampaian Informasi:
  • Menyediakan akses yang mudah kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi dan publikasi.
  1. Penanganan Permohonan:
  • Memproses dan menjawab permohonan informasi dari masyarakat dengan waktu yang ditentukan.
  1. Pelaporan:
  • Menyusun laporan berkala mengenai pengelolaan informasi dan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dengan adanya PPID dan dasar hukum yang jelas, pengelolaan dan penyampaian informasi publik menjadi lebih terstruktur dan transparan, mendukung prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan dan lembaga publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *