FAQ PPID

FAQ PPID

Tanya: Apa itu PPID?
Jawab: PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di badan publik untuk mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). PPID bertugas memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, akurat, dan dapat diakses dengan mudah.

Tanya: Apa saja tugas dari PPID?
Jawab: Tugas utama PPID adalah:

  1. Mengelola dan menyediakan informasi yang berkaitan dengan badan publik.
  2. Memastikan akses publik terhadap informasi yang terbuka.
  3. Melakukan pengarsipan dokumen dan data.
  4. Menyusun daftar informasi publik yang tersedia.
  5. Menanggapi permintaan informasi dari masyarakat.
  6. Menjamin informasi yang disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tanya: Apa hak masyarakat dalam meminta informasi dari PPID?
Jawab: Berdasarkan Undang-Undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi kepada badan publik melalui PPID, selama informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan (seperti informasi yang bersifat rahasia negara atau pribadi). Masyarakat juga berhak mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Tanya: Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi ke PPID?
Jawab: Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID dengan cara mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan oleh badan publik, baik secara langsung maupun melalui media daring (email atau website). Permohonan tersebut harus disertai dengan identitas diri yang jelas serta keterangan tentang informasi yang diminta.

Tanya: Apa yang harus dilakukan jika permohonan informasi ditolak oleh PPID?
Jawab: Jika permohonan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Jika keberatan tersebut tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi untuk mendapatkan penyelesaian.

Tanya: Apakah semua informasi di badan publik dapat diakses melalui PPID?
Jawab: Tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Ada informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, privasi individu, atau informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. PPID memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu informasi termasuk dalam kategori yang dapat diakses publik atau tidak.